Soal pemotongan deposito
Begitu juga dengan pemotongan deposito sesuai dengan biaya yang tidak ditanggung Kemenkes tersebut.
Pihak rumah sakit mengharuskan suami pasien langsung yang meneken seluruh berkas agar sesuai dengan prosedur. Namun kenyataan, sampai kini suami pasien itu malah belum datang.
Kemudian beredar kabar dari keluarga pasien jika RS Columbia menagihkan biaya ratusan juta kepada mereka. Hal ini yang sangat disayangkan oleh pihaknya.
"Bahwa pasien memilih membayar diawal itu tidak bisa kita cegah, mungkin diawal tidak berpikir biaya sebesar itu sehingga bersedia membayar pribadi," terangnya.
Deny menambahkan, memang untuk pasien Covid-19 tidak semata-mata biaya perawatannya akan langsung ditutupi oleh Kemenkes. Karena sebetulnya aturan dan kondisi klinis tertentu yang harus dimiliki pasien, sehingga biaya bisa diklaimkan.
"Tapi yang perlu jadi perhatian, di rumah sakit manapun, bahwa ada tindakan yang tidak ditanggung Kemenkes akan menjadi tanggungan pribadi pasien. Makanya Rp 87 juta itu tidak bisa diklaim ke Kemenkes," tandasnya.
Keluarga pasien sudah bayar Rp 166 juta
Sebelumnya, keluarga pasien bernama Ria Anjelina Siregar keberatan dengan tagihan terhadap pasien Covid-19 tersebut.
Paman pasien, Penggeng Harahap menyebut jumlah tagihan yang sodorkan rumah sakit sebesar Rp 488 juta.
Namun, setelah mengajukan keberatan dan merilis masalah itu ke media massa, akhirnya pihak keluarga pasien dan rumah sakit bertemu.
Kemudian disepakati biaya mana yang ditanggung pemerintah dan mana yang ditanggung keluarga pasien.
Keluarga pasien pun telah membayar secara deposito kepada rumah sakit sebesar Rp 166 juta selama pasien dirawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.