MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen menjadi Rp 99 ribu untuk area Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk area luar Jawa Bali.
Tarif baru tersebut mulai berlaku per 1 September 2021.
Menyikapi kebijakan itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkapkan, Pemkot Medan pada dasarnya sangat mendukung penurunan tarif tersebut.
Dia pun akan mengawasi secara ketat fasilitas kesehatan (Faskes) yang menyediakan layanan rapid test Antigen untuk memastikan tarif baru tersebut benar-benar diikuti.
"Tentunya, kami pemerintah daerah, kami akan melihat, memonitoring, apakah harga baru itu sudah diikuti oleh faskes, klinik, dan rumah sakit di Kota Medan," kata Bobby di Balai Kota, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Medan dan Pematangsiantar Belum Boleh Laksanakan PTM, Ini Respons Walkot Bobby Nasution
Dia pun menginstruksikan seluruh faskes, klinik dan rumah sakit untuk mengikuti tarif baru tersebut, sesuai yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Pihaknya akan melakukan pengawasan dan memonitor di lapangan untuk memastikan hal itu benar-benar diikuti dan diterapkan.