MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution menanggapi permintaan para pengusaha penyelenggara acara pernikahan atau wedding organizer (WO) yang menginginkan adanya pelonggaran selama penerapan PPKM.
Bobby menegaskan, melonggarkan PPKM dengan memberi izin penyelengaraan pesta pernikahan sama saja dengan memberi kelonggaran untuk kegiatan pengumpulan massa.
"Kalau kelonggaran untuk WO, berarti kelonggaran untuk kegiatan pengumpulan massa," kata Bobby di Balai Kota, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: KA Bandara di Medan Kembali Beroperasi Mulai 1 September
Dia menegaskan, Pemkot Medan sendiri sudah mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) soal larangan penyelenggaraan acara pesta itu.
Perwal itu menjabarkan instruksi gubernur dan instruksi menteri dalam negeri soal penerapan PPKM di Medan.
Untuk itu, sampai saat ini Bobby menegaskan Pemkot Medan belum mengizinkan penyelenggaraan acara pesta, baik itu pesta pernikahan, pesta adat maupun bentuk pesta yang lain.
Dia mengajak para penyelenggara acara untuk beradaptasi dengan kondisi yang ada.
"Kita bisa saja menerapkan teknologi, para WO juga bisa mengikuti perkembangan," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha penyelenggara acara mendesak pemerintah untuk melonggarkan PPKM, dengan mengizinkan penyelenggaraan acara pesta pernikahan.
Sebab, akibat regulasi itu, banyak pekerja event yang tak bisa bekerja dan kesulitan mencari penghasilan.
Ada sekitar 2.000 hingga 2.500 pekerja di sektor ini yang sampai kini tak bisa mencari nafkah.
Baca juga: Pemilik Wedding Organizer Tipu Investor Rp 1,4 Miliar, Uangnya untuk Tambal Sulam Investasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.