Tak terima dengan putusan tersebut, Kejari Pontianak kemudian mengajukan kasasi ke MA dan diterima.
Sebelumnya, perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT. PBKA) kepada Jasindo.
Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.
Baca juga: Ini Konstruksi Dugaan Korupsi yang Jerat Eks Direktur Keuangan Jasindo
PT. PBKA mengajukan klaim asuransi bidang kepada Jasindo, untuk jenis asuransi korporasi bidang kelautan (marine insurance) yang meliputi hull & machinery insurance (Asuransi Rangka Kapal), dengan nilai polis Rp 6,5 miliar.
Klaim dilayangkan PT. PBKA kepada Jasindo pada 2016. Dua tahun kemudian, medio Desember 2018, klaim dibayarkan Jasindo.
Penetapan tiga pejabat Jasindo sebagai tersangka oleh kejaksaan setelah ditemukannya perbuatan korupsi dalam proses pencairan.
Baca juga: KPK Tahan Pemilik PT AMS Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Asuransi Jasindo
Mantan Kasipidsus Kejari Pontianak Juliantoro menyebutkan, pencarian klaim asuransi dilakukan dengan tidak cermat, dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT PBAKA.
"Sehingga negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar," ujar Juliantoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.