KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan tes SKD bagi peserta dari luar daerah diadakan pada tanggal 5 September hingga 19 Oktober 2021.
Khusus dari daerah Kabupaten Tangerang, masih menunggu keputusan dari Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peserta diwajibkan membawa surat bukti hasil pemeriksaan swab PCR atau swab Antigen dan bukti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama pada aplikasi PeduliLindungi dalam bentuk digital serta fisik.
Baca juga: Seluruh Peserta SKD CPNS dan PPPK di Daerah Ini Gratis Biaya Swab Antigen
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, lokasi tesnya juga berdasarkan domisili yang dipilih.
Adapun di Kabupaten Tangerang sendiri lokasi tes di pusatkan di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Kelapa Dua.
Sementara untuk yang berasal dari luar daerah, lokasi tes digelar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kantor Regional (Kanreg) BKN dan UPT BKN seluruh Indonesia.
Baca juga: Jadwal, Syarat, dan Lokasi SKD CPNS Pemkot Padang 2021
"Jadwal dan lokasi untuk yang berasal dari luar daerah sudah keluar, sementara yang di UMN belum masih menunggu keputusan dari Kanreg III," kata Hendar kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (2/9/2021).
Untuk jadwal tes SKD di luar daerah mulai 5 September hingga 19 Oktober 2021.
Jadwal dan ketentuan mengenai SKD lengkap, kata Hendar, bisa diakses melalui situs web resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sementara untuk yang memilih lokasi di UMN, serta PPPK non guru masih harus menunggu jadwal keluar.
"Kalau hari ini atau besok keluar, pasti akan diumumkan di website tersebut," kata dia.
Berkaitan syarat ikut tes SKD juga tercantum dalam pengumuman tersebut.
Dia mengatakan, untuk tahun ini ada sejumlah persyaratan yang berbeda dibanding dengan tahun-tahun kemarin.
Calon peserta yang mengikuti tes SKD diwajibkan membawa bukti hasil pemeriksaan swab PCR dengan hasil negatif asli yang berlaku 2 x 24 jam atau swab Antigen dengan hasil negatif/non reaktif asli yang berlaku 1 x 24 jam.
Sementara khusus peserta dengan titik lokasi BKN/Kanreg BKN/UPT BKN di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali wajib membawa bukti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Sertifikat vaksin tersebut bisa ditunjukan dalam bentuk digital di aplikasi PeduliLindungi serta dicetak untuk mengantisipasi gangguan jaringan dan kemungkinan hambatan lainnya.
Adapun untuk peserta yang tidak divaksin karena sedang hamil atau menyusui atau memiliki komorbid dan alasan kesehatan lainnya, bisa membawa surat keterangan dari dokter.
"Ketentuan swab dan vaksin itu sudah menjadi keputusan Satgas Nasional, harus kita ikuti," kata hendar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.