Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Oknum PNS Kejaksaan Kawin Cerai, Kejati NTB: Hanya 6 Kali, Paling Singkat 6 Bulan

Kompas.com - 02/09/2021, 16:54 WIB
Karnia Septia,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengklarifikasi beberapa pihak terkait laporan dugaan kawin cerai sebanyak 7 kali oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah.

Klarifikasi dilakukan oleh Pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB sejak Senin (30/8/2021).

Pihak yang diklarifikasi di antaranya pelapor (istri siri), terlapor yang merupakan staf di Kejaksaan Negeri Praya, dan istri-istri yang lain.

Baca juga: 7 Kali Kawin Cerai dan Miliki 3 Buku Buku Nikah, Oknum PNS Kejaksaan Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, dari hasil klarifikasi ternyata  terlapor, SZ (53), selama ini melakukan kawin cerai dan bukan poligami.

"Dari hasil klarifikasi bahwa SZ kawin cerai bukan poligami, jadi yang paling singkat hanya 6 bulan," Kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis (2/9/2021).

Dedi menyebutkan, perkawinan yang dilakukan SZ selama ini sebanyak 6 kali, bukan 7 kali seperti yang diberitakan.

"Dan kawin hanya 6 kali, bukan 7 kali kawin," imbuh Dedi.

Namun dari 6 kali perkawinan tersebut yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya 2, yakni perkawinan yang pertama dan keenam.

Baca juga: Soal PNS Kejaksaan yang Kawin Cerai 7 Kali, Koalisi Perempuan dan Anak NTB Temui Kepala Kejari

Sementara untuk perkawinan kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang juga terlapor hanya dilakukan secara secara siri dan tidak tercatat di KUA.

SZ lalu menikah untuk yang keenam kalinya pada Agustus 2021 dan tercatat di KUA. Saat ini istrinya yang terakhir tinggal di rumah dinas.

Dedi mengatakan, selama ini tidak pernah ada istri-istrinya yang tinggal serumah lantaran tiap akan menikah istri sebelumnya diceraikan terlebih dahulu. 

Menurut Dedi, ada peraturan yang mengatur soal perkawinan dan perceraian seorang PNS.

"Kalau yang di Lombok Tengah sesuai dengan laporan pelapor bahwa yang bersangkutan menikah tanpa laporan dan tanpa izin cerai dengan istri pertama," terang Dedi.

Saat ini, laporan terkait oknum PNS di Kejaksaan Negeri Praya sedang ditangani Kejati NTB.

Jika terbukti melanggar aturan, sanksi yang akan dikenakan merujuk pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Setelah inspeksi, kasus baru bisa disimpulkan apakah yang bersangkutan termasuk pelanggaran disiplin ringan, sedang, atau berat," ucap Dedi.

Baca juga: Saat Gubernur NTB Datangi Warga Usai Kabar Viral Pagar Pembatas Sirkuit Mandalika Dirusak

Sebelumnya, oknum PNS Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, dilaporkan oleh istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (30/8/2021) karena diduga menikah lagi dengan perempuan lain.

Pernikahan yang berlangsung 8 Agustus 2021 tersebut diduga merupakan pernikahan SZ yang ketujuh.

Istri kelima SZ datang ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB dengan didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com