Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Oknum PNS Kejaksaan Kawin Cerai, Kejati NTB: Hanya 6 Kali, Paling Singkat 6 Bulan

Kompas.com - 02/09/2021, 16:54 WIB
Karnia Septia,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengklarifikasi beberapa pihak terkait laporan dugaan kawin cerai sebanyak 7 kali oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah.

Klarifikasi dilakukan oleh Pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB sejak Senin (30/8/2021).

Pihak yang diklarifikasi di antaranya pelapor (istri siri), terlapor yang merupakan staf di Kejaksaan Negeri Praya, dan istri-istri yang lain.

Baca juga: 7 Kali Kawin Cerai dan Miliki 3 Buku Buku Nikah, Oknum PNS Kejaksaan Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, dari hasil klarifikasi ternyata  terlapor, SZ (53), selama ini melakukan kawin cerai dan bukan poligami.

"Dari hasil klarifikasi bahwa SZ kawin cerai bukan poligami, jadi yang paling singkat hanya 6 bulan," Kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis (2/9/2021).

Dedi menyebutkan, perkawinan yang dilakukan SZ selama ini sebanyak 6 kali, bukan 7 kali seperti yang diberitakan.

"Dan kawin hanya 6 kali, bukan 7 kali kawin," imbuh Dedi.

Namun dari 6 kali perkawinan tersebut yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya 2, yakni perkawinan yang pertama dan keenam.

Baca juga: Soal PNS Kejaksaan yang Kawin Cerai 7 Kali, Koalisi Perempuan dan Anak NTB Temui Kepala Kejari

Sementara untuk perkawinan kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang juga terlapor hanya dilakukan secara secara siri dan tidak tercatat di KUA.

SZ lalu menikah untuk yang keenam kalinya pada Agustus 2021 dan tercatat di KUA. Saat ini istrinya yang terakhir tinggal di rumah dinas.

Dedi mengatakan, selama ini tidak pernah ada istri-istrinya yang tinggal serumah lantaran tiap akan menikah istri sebelumnya diceraikan terlebih dahulu. 

Menurut Dedi, ada peraturan yang mengatur soal perkawinan dan perceraian seorang PNS.

"Kalau yang di Lombok Tengah sesuai dengan laporan pelapor bahwa yang bersangkutan menikah tanpa laporan dan tanpa izin cerai dengan istri pertama," terang Dedi.

Saat ini, laporan terkait oknum PNS di Kejaksaan Negeri Praya sedang ditangani Kejati NTB.

Jika terbukti melanggar aturan, sanksi yang akan dikenakan merujuk pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Setelah inspeksi, kasus baru bisa disimpulkan apakah yang bersangkutan termasuk pelanggaran disiplin ringan, sedang, atau berat," ucap Dedi.

Baca juga: Saat Gubernur NTB Datangi Warga Usai Kabar Viral Pagar Pembatas Sirkuit Mandalika Dirusak

Sebelumnya, oknum PNS Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, dilaporkan oleh istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (30/8/2021) karena diduga menikah lagi dengan perempuan lain.

Pernikahan yang berlangsung 8 Agustus 2021 tersebut diduga merupakan pernikahan SZ yang ketujuh.

Istri kelima SZ datang ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB dengan didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com