Saat itu, tersangka mengatakan kepada korbannya, jika penyakitnya ingin sembuh maka harus melakukan sebuah ritual pengobatan dengan cara melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.
"Korban sempat menolak dan tersangka mengancam akan menyengsarakan keluarga korban," kata Arie.
Tak hanya mengancam, tersangka juga mengiming-imingi korban akan mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan uang banyak setelah berhubungan intim.
Baca juga: Guru Agama Diduga Cabuli Muridnya, Dilakukan di Tempat Ibadah
"Sehingga korban yang takut dengan ancaman dan juga tergiur akan iming-iming lalu mengikuti keinginan tersangka untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri," pungkasnya.
Oleh polisi, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.