TEGAL, KOMPAS.com - Seorang kakek di berusia 66 tahun di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Djaenal alias Zeni Sahara tega mencabuli anak di bawah umur hingga hamil lima bulan.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang merupakan warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub ini mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.
"Perbuatan bejat tersangka dilakukan selama kurun waktu satu tahun terakhir sejak korban berusia 17 tahun," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (2/9/2021).
Baca juga: Hari Pertama PTM Terbatas di Kota Tegal, Banyak Siswa Bingung Cari Ruang Kelas
Arie mengatakan, tersangka mengaku sebagai dukun atau paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban yang berinisial S (18).
Tersangka meminta syarat korban harus melakukan sebuah ritual dengan cara berhubungan intim layaknya suami istri, sehingga korban tergiur dan mengikuti keinginan tersangka.
"Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 19 kali sejak September 2020 hingga April 2021 hingga menyebabkan korban saat ini hamil lima bulan," ungkap Arie
Disampaikan Arie, berdasarkan fakta penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka Senin (30/8/2021) di Jalan Raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Baca juga: Sempat Ragu, Ibu Hamil di Tegal Ini Putuskan Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya
Dijelaskan, awal pertemuan tersangka dengan korban pada 3 September 2020, di rumah kontrakan tersangka, Dukuh Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub.
"Tersangka yang kesehariannya mengaku sebagai dukun atau paranormal, kemudian mengelabui korban dengan mengatakan bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit lambung dan lever yang harus disembuhkan," terang Arie.