”Agustinho nekat masuk secara ilegal dengan alasan ingin menjadi warga negara Indonesia, mengikuti istrinya,” kata Berek.
Baca juga: Masuk ke Wilayah Indonesia Tanpa Dokumen, 352 Warga Timor Leste Dideportasi
Hal senada disampaikan Dandim 1605 Belu, Letkol (Inf) Wiji Untoro kepada Pos Kupang.com.
Kata Wiji, di Timor Leste belum punya organisasi perguruan silat seperti PSHT yang bisa menghimpun mereka.
Untuk mengikuti kegiatan organisasi, mereka terpaksa datang ke Indonesia. Hanya saja mereka masuk secara ilegal sehingga harus dideportasi.
Menurut Dandim, persoalan pokok sampai mereka keluar dari negaranya itu karena negara belum menyiapkan wadah resmi bagi mereka.
Baca juga: Di Puncak Bukit Kemerdekaan, Para Pemuda di Perbatasan Timor Leste Kibarkan Sang Merah Putih
Selama organisasi resmi belum ada di Timor Leste maka sampai kapan pun mereka tetap datang ke Indonesia.
Ia mengatakan kedatangan WNA ke Indonesia seharusnya menguntungkan bagi Indonesia karena mereka juga melakukan aktivitas ekonomi seperti membeli ayam, pakaian, dan makan.
Namun ia menegaskan jika kedatangan mereja harus melalui jalur resmi termasuk melengkapi dokumen sebagai syarat untuk melintasi batas negara.
Baca juga: Dalam 6 Bulan, TNI Amankan 100 Senjata Api di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Larangan tersebut dilakukan setelah terjadinya rangkaian tindak kekerasan yang melibatkan anggota perguruan tersebut.
Kala itu setidaknya ada 12 warga Timor Leste terbunuh dan 200 lainnya cedera dalam persaingan antarpara anggota perguruan pencak silat dalam dua tahun terakhir.
Hal ini diungkapkan oleh kepala polisi Timor Leste yang saat itu dijabat oleh Armando Monteiro.
Baca juga: Timor Leste Larang Pencak Silat
"Semua anggota perguruan silat yang menentang keputusan pemerintah akan berurusan dengan hukum," kata Monteiro kala itu.
"Kami tidak lagi bertoleransi terhadap kegiatan bela diri di negara ini."
Pencak silat memiliki sejarah panjang di Timor Leste sejak masih menjadi wilayah Indonesia pada 1975.