Perkuat literasi
Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo Eko Yunianto mengatakan, pihaknya akan terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan digital.
Hal tersebut dilakukan menyusul maraknya kasus penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Peningkatan literasi keuangan digital tersebut dimulai dari kalangan mahasiswa atau kampus.
"Kita secara periodik melakukan edukasi. Saat ini sudah kita lakulan edukasi secara virtual kepada teman-teman mahasiswa, beberapa kampus terkait pinjol dan digital keuangan," kata Eko.
Melalui edukasi ini diharapkan mahasiswa menjadi kepanjangan tangan OJK untuk memberikan informasi kepada keluarga maupun tetangga mereka.
"Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita untuk melakukan edukasi bagaimanapun saat ini pinjol sedang marak terjadi di masyarakat kita," kata dia.
Eko mengungkapkan, sampai dengan saat ini belum ada laporan aduan masyarakat korban pinjol ilegal.
"Sampai saat ini untuk yang mengadu ke OJK Solo terkait dengan pinjol ilegal belum ada, dan mudah-mudahan tidak ada," terangnya.
Baca juga: Gantung Diri di Dalam Kantor, Pria Ini Tulis Surat Wasiat Berisi Catatan Utang Pinjol
Eko menambahkan, seandainya ada aduan korban pinjol ilegal, penyelesaiannya tidak di OJK, tetapi bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Karena itu sudah ke penipuan," kata dia.
Berbeda dengan korban pinjol legal, masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengadukannya ke OJK.
OJK, kata dia, akan memfasilitasi dari sisi perlindungan konsumen. Pihaknya juga memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang bisa dimanfaatkan mengadu ke OJK.
"Sampai dengam hari ini belum pernah ada yang secara resmi mengadukan terkait pinjol ilegal kepada kami. Kalau secara telepon menanyakan ada beberapa," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.