Ketakutan dan akhirnya melunasi
S mengatakan, dirinya sempat merasa putus asa saking banyaknya tagihan pinjol ilegal. Tidak hanya itu, S juga merasa takut akan kehilangan pekerjaannya.
Berkat dukungan keluarga, teman, dan instansi tempatnya bekerja, tidak butuh waktu lama S dapat melunasi semua pinjaman uang dari pinjol ilegal tersebut.
"Sekitar dua bulan saya bisa melunasi semua tunggakan uang dari pinjol ilegal. Saya tidak lapor polisi karena malah membuang-buang energi," kata dia.
Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjol yang Bisa Intip Nomor HP Teman di Ponsel
Imbau warga berhati-hati
Pasca-kejadian itu, S mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan jasa pinjaman uang.
Dia berharap masyarakat tidak meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online.
Tetapi, kalau terpaksa harus mencari pinjaman uang, dia pun menyarankan agar ke tempat jasa pinjaman uang yang sudah tersertifikasi dan resmi.
"Janganlah pinjam uang secara online. Misalnya sampai perlu (mendesak), monggo ke lain saja yang tersertifikasi dan resmi," tandasnya.
Kasubbag Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi mengatakan, sampai saat ini belum ada aduan warga terkait pinjaman online ilegal.
"Belum ada laporan itu. Nanti kalau ada, segera kami laporkan," kata dia.
Sebagai antisipasi hal tersebut, kata Dalmadi, Polres Boyolali telah memiliki tim untuk memonitor terkait pinjol ilegal.
Baca juga: Petugas Penangkaran Rusa di Gunungkidul Tewas Gantung Diri, Diduga Terjerat Pinjol