LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mendesak tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan perkawinan siri oknum ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Praya berinisial SR.
Desakan itu disampaikan perwakilan pelapor bersama Koalisi Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Rabu (1/9/2021).
Mereka meminta dukungan Kepala Kejaksaan Negeri Praya untuk mengambil sikap.
“Kami menyampaikan dukungan agar laporan ini diproses sampai tuntas, baik etik maupun hukum,” kata kuasa hukum pelapor, Yan Mangandar di lokasi.
Selain itu, Koalisi Perempuan dan Anak meminta agar seluruh istri serta anak dari oknum pegawai tersebut mendapat perlindungan.
Baca juga: Kawin Cerai hingga 7 Kali, Oknum PNS di Kejaksaan Dilaporkan Istri Siri
Yan menyebut, terdapat tujuh perempuan yang telah dinikahi oleh oknum ASN tersebut. Yan meminta perlindungan diberikan kepada tujuh istri tersebut.
“Yang kedua kami sampaikan juga dukungan agar seluruh anak dan seluruh istri dari satu sampai tujuh yang telah dinikahi oleh oknum ini, itu dapat perlindungan, jangan sampai gara-gara kasus ini, mereka mendapatkan intimiasi dari siapa pun,” kata Yan.
Yan menyebut, Koalisi Perempuan dan Anak juga menemukan fakta baru tentang dugaan pemalsuan berkas kependudukan di Kantor Urusan Agama Praya.
Dalam surat yang ditemukan itu, terdapat surat kematian dari istri kelima oknum ASN tersebut. Padahal, istri kelima masih hidup.
“Ternyata dalam berkas di KUA Praya itu ada berkas surat keterangan kematian, yaitu kematian dari istri kelima, padahal faktanya istri kelima masih hidup, dan berstatus sebagai tanaga kerja di luar negeri,” kata Yan.