Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir 6 September

Kompas.com - 01/09/2021, 20:57 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Masa penghapusan  denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah akan segera berakhir pada 6 September 2021.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan pemutihan atau pembebasan denda PKB sejak 6 Mei 2021 guna meringankan beban masyarakat selama pandemi.

Akun instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng mengumumkan informasi masa program hapus denda PKB tersebut tinggal enam hari lagi.

Baca juga: Warga Jabar, Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

Masyarakat diminta segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa penghapusan denda itu berakhir.

"Tinggal 6 hari lagi...Segera manfaatkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor...," seperti caption yang ditulis di akun instagram @bapenda_jateng, Rabu (1/9/2021).

Selain, program hapus denda PKB, Pemprov Jateng juga mengenalkan aplikasi New Sakpole.

Aplikasi ini bisa digunakan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tahunan sekaligus pengesahan STNK yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

"Bayar pajak dan pengesahan STNK 1 tahunan lebih mudah bisa kapan saja dan dimana saja dengan aplikasi #NewSakpole," seperti ditulis di instagram @bapenda_jateng.

Baca juga: Pemkab Cirebon Hapus Sanksi Denda Administrasi Pajak, Ini Periodenya

Kasubbid Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wijayanto mengingatkan, kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda PKB sebelum 6 September 2021.

"Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk mengurus penghapusan denda PKB," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Ia mengungkapkan, program penghapusan denda PKB ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat karena pandemi.

Selain itu juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak.

"Harapannya dengan penghapusan ini untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi," ucapnya.

Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah didasarkan pada Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Pemilik kendaraan yang terlambat melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Regional
Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Regional
Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com