Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir 6 September

Kompas.com - 01/09/2021, 20:57 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Masa penghapusan  denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah akan segera berakhir pada 6 September 2021.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan pemutihan atau pembebasan denda PKB sejak 6 Mei 2021 guna meringankan beban masyarakat selama pandemi.

Akun instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng mengumumkan informasi masa program hapus denda PKB tersebut tinggal enam hari lagi.

Baca juga: Warga Jabar, Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

Masyarakat diminta segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa penghapusan denda itu berakhir.

"Tinggal 6 hari lagi...Segera manfaatkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor...," seperti caption yang ditulis di akun instagram @bapenda_jateng, Rabu (1/9/2021).

Selain, program hapus denda PKB, Pemprov Jateng juga mengenalkan aplikasi New Sakpole.

Aplikasi ini bisa digunakan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tahunan sekaligus pengesahan STNK yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

"Bayar pajak dan pengesahan STNK 1 tahunan lebih mudah bisa kapan saja dan dimana saja dengan aplikasi #NewSakpole," seperti ditulis di instagram @bapenda_jateng.

Baca juga: Pemkab Cirebon Hapus Sanksi Denda Administrasi Pajak, Ini Periodenya

Kasubbid Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wijayanto mengingatkan, kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda PKB sebelum 6 September 2021.

"Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk mengurus penghapusan denda PKB," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Ia mengungkapkan, program penghapusan denda PKB ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat karena pandemi.

Selain itu juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak.

"Harapannya dengan penghapusan ini untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi," ucapnya.

Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah didasarkan pada Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Pemilik kendaraan yang terlambat melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Regional
217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Regional
Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Regional
Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Regional
Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Regional
Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Regional
Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Regional
Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Regional
Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Regional
Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Regional
FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

Regional
Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Regional
Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com