PAMEKASAN, KOMPAS.com - Insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Kabupaten Pamekasan, hingga saat ini belum terserap maksimal.
Akibatnya, Bupati Pamekasan mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri.
Teguran dari Mendagri itu kemudian membuat geram DPRD Pamekasan, karena Bupati dianggap tidak serius memperhatikan nasib nakes.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Wahyudi mengatakan, seluruh nakes di Pamekasan sudah berjuang keras mempertaruhkan nyawa dalam menangani Covid-19 selama pandemi.
Sedangkan hak nakes tidak diurus dengan serius.
Baca juga: Video Detik-detik Kecelakaan Maut di Madiun yang Viral, Polisi: Jadi Alat Bukti Penyidik
"Dari anggaran Rp 8,6 miliar, hanya Rp 2,2 miliar yang terserap untuk insentif nakes. Ini menunjukkan bahwa Bupati tidak serius memerhatikan haknya nakes yang menangani Covid-19," kata Wahyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/9/2021).
Wahyudi menambahkan, ketika Covid-19 di Pamekasan memasuki gelombang kedua, banyak nakes yang ikut terpapar Covid-19.
Akibatnya, banyak puskesmas yang di-lockdown.
Bahkan, di rumah sakit milik Pemkab Pamekasan, juga banyak nakes yang terpapar sehingga pelayanan tidak maksimal.
"Saya baru tahu saat ini ternyata di balik tidak maksimalnya pelayanan nakes kemarin, karena insentif mereka tidak maksimal," kata politisi paling muda di DPRD Pamekasan ini.
DPRD Pamekasan beberapa kali memanggil Dinas Kesehatan, pengelola rumah sakit milik Pemkab Pamekasan dan Satgas Covid-19 untuk menanyakan serapan anggaran penanganan Covid-19.
Namun, para pejabat instansi tersebut sering mangkir dalam rapat koordinasi.
"Ketika diajak rapat koordinasi, Satgas Covid-19 dan instansi kesehatan tidak hadir. Tiba-tiba kami baru dapat informasi ada teguran dari Mendagri," ungkap Wahyu.
Politisi kelahiran Desember 2005 mengungkapkan, penanganan Covid-19 di kabupaten berjalan timpang karena banyak kebijakan yang tidak terkoordinasi dengan baik dengan DPRD Pamekasan.
Namun, ketika ada persoalan anggaran, Satgas Covid-19 butuh DPRD.
"Satgas Covid-19 di Pamekasan hanya butuh dewan saat butuh anggaran. Namun, ketika dikasih anggaran, anggarannya tidak terserap maksimal," terang Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Pamekasan mendapat teguran dari Mendagri karena minim serapan anggaran insentif nakes yang menangani Covid-19.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengaku tidak menikmati insentif nakes tersebut.
Baca juga: Kisah Polwan Kristen Jadi Ibu Asuh Puluhan Bintara Polri Beragama Islam
Bahkan, pejabat yang lain juga tidak menikmati seperti yang terjadi di Kabupaten Jember.
Minimnya serapan itu karena kehati-hatian agar tidak ada temuan di kemudian hari sehingga harus mengembalikan kepada kas negara.
Sekretaris Daerah DPRD Pamekasan Totok Hartono menuturkan, serapan insentif nakes di Pamekasan baru dilakukan oleh Dinkes Pamekasan di tahun 2020 kemarin.
Di tahun 2021 ini, klaim pencairan sudah dilakukan oleh RSUD Waru Pamekasan.
Sedangkan RSUD Smart Pamekasan tidak melakukan klaim insentif nakes yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) karena manajemen sudah memberikan insentif dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit sendiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.