AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Polsek Teluk Ambon, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, melimpahkan berkas perkara dua tersangka pembunuhan Firman alias La Tole yakni AP dan RB ke jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Ambon pada Rabu (1/9/2021).
Pelimpahan berkas kedua tersangka dalam tahap satu itu dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
“Hari ini sudah tahap satu. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Isack Leatemia kepada Kompas.com, Rabu.
Isack mengatakan, kasus dugaan pembunuhan itu ditangani Polsek Teluk Ambon. Sebab, lokasi kejadian berada di wilayah hukum polsek tersebut.
Meski begitu, Polresta Pulau Ambon tetap memberikan dukungan dalam pengusutan kasus itu.
Baca juga: 2 Tersangka Pembunuhan Pria di Jembatan Merah Putih Ambon Terancam Penjara Seumur Hidup
“Kasusnya ditangani Polsek Teluk Ambon tapi di-backup dari Reskrim Polresta,” ujarnya.
Setelah berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas tersebut.
Jika dianggap lengkap dan tidak ada masalah, maka penanganan kasus tersebut akan naik ke tahap dua atau penyerahan tersangka bersama barang bukti ke penuntut umum.
“Kita tunggu saja kalau tidak ada kekurangan lagi maka statusnya akan naik ke tahap dua,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Firman terjadi di Jembatan Merah Putih pada pada Kamis (19/8/2021).