Sebelumnya, Kapolsek Kuta Iptu Made Diman membenarkan, penangkapan seorang warga bernama Sali di lokasi pembangunan jalan bypass menuju Sirkuit MotoGP Mandalika.
Salah seorang warga Dusun Bangah, Amaq Mae (57), menjelaskan, Sali hanya membantunya mengadang kendaraan berat tersebut.
Awalnya, Amaq Mae nekat mengadang alat berat sebagai bentuk protes. Mae merasa tak pernah menjual tanahnya pada Indonesia Tourism Developtment Corporation (ITDC) selaku pengembang Sirkuit MotoGP Mandalika.
"Si Sali anak saudara saya, dia kasihan liat saya mengadang alat berat terus dicegat petugas, dia ikut membantu pengadangan, tapi dia digeret sama polisi," kata Mae kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Mae mengakui menguasai lahan tersebut sejak 1967, wilayah itu masih berbentuk hutan.
"Dulu istilahnya ngagum, jadi kita yang buka lahan ini yang awalnya hutan, tahun 67, dulu belum ada namanya ITDC," kata dia.
Mae memiliki lahan seluas 12 hektare yang biasanya ditanami kacang-kacangan, kemiri, dan kelapa, setiap tahunnya. Mae mempunyai surat bukti, berupa tanda pembayaran pajak berupa pipil terkait tanah itu.
"Kami mencoba mengadang alat berat karena saya merasa tanah ini belum saya jual kepada ITDC. Terus kami juga berbenturan dengan petugas, namun apalah kita ini cuma rakyat, tetap kalah," kata Mae.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.