JEPARA, KOMPAS.com - Edy Sujatmiko mengaku lega setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Dian Kristiandi untuk kembali aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara.
Sejak dibebastugaskan pada 9 Agustus 2021, Edy yang berstatus Sekda definitif tetap bekerja tapi berkantor di Kantor Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Tadi pagi SK Bupati Jepara yang dikirim oleh BKD Jepara sudah saya terima. Syukur Alhamdulillah cuma itu yang bisa saya ucapkan," kata Edy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Sempat Dibebastugaskan, Edy Sujatmiko Kembali Jabat Sekda Jepara
Dijelaskan Edy, dalam isi SK Bupati Jepara tersebut menguraikan bahwa dirinya diinstruksikan untuk kembali resmi menjabat sebagai Sekda Jepara.
"Amanat Gubernur Jateng dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), saya dikembalikan ke jabatan semula sebagai Sekda Jepara," ungkap Edy.
Menurut Edy, setelah menerima keputusan tersebut, salah satu apresiasi yang dilakukannya yakni menghadap Bupati Jepara Dian Kristiandi.
Langkah ini merupakan wujud pengakuan atau penghormatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada atasan.
"Selain ucap syukur dan ngantor, saya juga langsung menghadap Pak Bupati Jepara. Itu langkah awal yang saya lakukan," ungkap Edy.
Baca juga: Bupati Jepara Ajak ASN Larisi Warung Tetangga
Dengan keputusan dikembalikan untuk menjabat Sekda Jepara, Edy pun enggan berkomentar banyak.
Terkait dugaan pelanggaran berat dalam kinerja yang ditudingkan kepadanya tersebut telah dimentahkan atau tidak, Edy tak mau merinci.
Ia hanya ingin fokus menjalankan tugas dengan lebih baik.
"Yang jelas hubungan saya dengan Pak Bupati baik-baik saja dan sebelum saya dibebastugaskan, pernah dilaporkan soal evaluasi kinerja ke KASN dan diperiksa juga saat itu. Lantas surat dari KASN saat itu menyatakan saya tidak terbukti bersalah atau melanggar," pungkas Edy.