Atas dasar itu, pihaknya langsung membawanya ke Imigrasi.
"Kami kirim ke imigrasi jadinya. Imigrasi memproses deportasi karena sudah melanggar Perda," pungkas dia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Oleg Chadin diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Desember tahun 2020 menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang masa berlakunya sampai dengan 6 Oktober 2021.
Menurutnya, Oleg Chadin patut diduga telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak menaati Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Oleg Chadin juga telah terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca juga: Warga Adukan Kasus Pemukulan di Buleleng Bali ke Denpom Udayana, Ember dan Rekaman Video Jadi Bukti
Atas dasar itu, lanjut dia, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian yaitu dengan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menunggu proses pendeportasian.
"Pendeportasian Oleg Chadin belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.