Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Tatap Muka di Bangkalan Dimulai 6 September, Tak Ada Istirahat Keluar Ruangan

Kompas.com - 01/09/2021, 14:24 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan telah mengeluarkan beberapa aturan terkait persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan terbatas.

Sederet aturan tertuang melalui surat edaran yang dikeluarkan Bambang Budi Musitka selaku Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan.

SE dengan Nomor: 421.3/2429/434.101/2021 menyebutkan 8 poin yang harus dilakukan oleh semua sekolah Dasar dan Menengah.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bangkalan Baru 12 Persen, Masyarakat Dinilai Kurang Antusias

Poin pertama  yaitu, PPKM dengan Level 3, satuan pendidikan dapat melaksanakan PTM terbatas (dengan menerapkan prokes) dan atau pembelajaran jarak jauh.

Kedua, PTM terbatas di Kabupaten Bangkalan akan dilaksanakan mulai 6 September 2021.

Kemudian ketiga, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan wajib dilakukan Vaksinasi Covid-19. Apabila terdapat tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum vaksinasi Covid-19, disarankan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh.

Lalu, keempat dan kelima, tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan dan selalu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan satgas, tokoh terdekat.

"Poin enam, ada persetujuan dari orang tua untuk PTM, dan untuk PAUD hanya 33 persen siswa, sedangkan sekolah dasar maksimal 50 persen," kata Bambang, Rabu (1/09/2021).

Pada poin enam tersebut, juga meminta kepada satuan pendidikan agar mekanisme pembelajaran nya dilakukan 2 hari PTM, 2 hari PJJ, dan 3 hari libur.

Baca juga: Belajar Tatap Muka di Surabaya Siap Digelar meski Sedikit Orangtua yang Izinkan Anaknya

Setelah dilihat selama dua pekan dan hasil evaluasi kondisi virus Covid-19, maka mekanisme akan berubah 3 hari PTM, 3 hari PJJ, dan satu hari libur.

Adapun waktu yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut, PAUD hanya diperbolehkan melakukan PTM selama dua jam, sedangkan SD dan SMP 3 jam dengan 6 mata pelajaran masing-masing 30 menit.

"Tidak ada istirahat keluar ruangan, hanya di dalam kelas selama 15 menit. Menggunakan masker 3 lapis dan orang tua tidak diizinkan untuk menunggui," papar dia.

Kemudian poin ketujuh, para satuan pendidikan diminta membuat laporan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PTM secara berkala pada dinas pendidikan melalui bidang masing-masing.

"Terakhir, selalu memperhatikan perkembangan virus Covid-19 secara berkala," tandas dia.

Baca juga: Bupati Bangkalan Keluarkan Surat Edaran Batasi Aktivitas Warga karena Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Isinya

Sebelumnya, Bupati Bangkalan RK. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan PTM digelar ketika dapat izin dari orang tua murid.

Bupati Ra Latif tak ingin kesempatan pelonggaran di satuan pendidikan justru menimbulkan klaster baru.

"Jangan sampai timbul klaster baru. Izin orang tua penting untuk dijadikan dasar PTM terbatas," pinta dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com