Meski melihat mantan istrinya terluka, Aca tidak memperdulikannya dan pergi meninggalkannya begitu saja.
Saat itu, posisi korban dalam keadaan terlentang di tengah jalan dan mengeluarkan darah di bagian hidung.
Kata Agus, tersangka ini sakit hati karena telah bercerai dengan korban dua tahun lalu.
"Rasa sakit hati, sering menjelekkan, perceraian tidak membagi harta gono-gini," ujarnya.
Atas perbuatannya, Aca disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun dan 7 tahun.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.