Ungkap kasus pencurian lainnya
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh DT, polisi memperoleh informasi terkait pelaku pencurian 5 ternak kuda milik YTN pada 4 Agustus 2020
Polisi kemudian menggali dan mengumpulkan informasi seputar kasus pencurian ternak kuda milik korban YTN tersebut.
"Setelah mengumpulkan informasi lebih banyak, Tim Polsek Umbu Ratu Nggay dan Tim Buser Polres Sumba Barat segera melakukan penangkapan. Dalam kurun waktu 2x24 jam, pelaku berinisial YUL dan YGD yang merupakan teman dari pelaku DT berhasil dibekuk," ungkap Arianto.
Dalam penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran mereka berusaha melawan petugas.
Saat ini, ada dua orang pelaku pencurian yang masih menjalani perawatan medis.
Kuda curian digunakan untuk acara adat
Arianto mengungkapkan, sejauh ini 5 ternak kuda tersebut telah dibagikan kepada masing-masing pelaku pencurian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak dua ternak kuda masih hidup dan tiga lainnya telah mati.
"Kuda tersebut sudah dibagi-bagi oleh para pelaku (pencurian). Tersisa 2 ekor yang masih hidup, sedangkan 3 ekor lainnya sudah digunakan dalam acara adat (mati)," jelas Arianto.
Menurut Arianto, pelaku ER akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-1 dan Ke-3 dan Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara DT, YUL, dan YGD dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-1 dan Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.