MAGETAN, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial SN (51) ditangkap polisi usai menganiaya pengendara sepeda motor berinisial TP (18).
TP ditampar berkali-kali dan diancam dengan airsoft gun karena motor korban tak sengaja menyenggol mobil pelaku di Jalan Sukowati.
Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian dari Kejaksaan Negeri Magetan untuk menentukan jenis pelanggaran.
Rudy menyebutkan, dimungkinkan SN dijerat dengan pasal kepemilikan senjata, selain pasal penganiayaan.
“Mungkin masuk kategori senjata api, terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kita masih menunggu jaksa,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (01/09/2021).
Airsoft gun dibeli secara online
Rudy Hidajanti menambahkan, airsoft gun yang dibawa tersangka dipastikan merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara online.
Temuan tersebut berbeda dengan pengakuan tersangka saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Ketika itu, tersangka mengaku airsoft gun tersebut merupakan milik temannya sebagai jaminan utang Rp 1,5 juta.
“Senjata milik pelaku, dibeli dari online,” imbuhnya.
Baca juga: Kronologi Pria Magetan Aniaya Pengendara Motor, Kesal Mobil Disenggol Lalu Keluarkan Airsoft Gun