Pemalangan tempat pemakaman Covid-19 di Kota Sorong mulai hari ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pemilik berharap kepada Pemkot Sorong untuk turut menyelesaikan sengketa dan ganti rugi tanah tersebut.
Jika ada pihak pemerintah yang mencabut palang, kata Absalon, pihak adat mengancam akan menggugat ke Mahkamah Agung.
Sementara itu Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong Rudy Laku mengatakan, belum mengetahui informasi tersebut soal pemalangan lokasi tempat pemakaman Covid-19.
"Maaf saya belum tahu informasi soal itu saya masih sementara rapat belum ada informasi terkait hal itu. Kalau kuburan Covid-19 saya tahu, kalau soal sertifikat saya kurang tau," ujar Ruddy Laku saat dihubungi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.