Pemalangan tempat pemakaman Covid-19 di Kota Sorong mulai hari ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pemilik berharap kepada Pemkot Sorong untuk turut menyelesaikan sengketa dan ganti rugi tanah tersebut.
Jika ada pihak pemerintah yang mencabut palang, kata Absalon, pihak adat mengancam akan menggugat ke Mahkamah Agung.
Sementara itu Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong Rudy Laku mengatakan, belum mengetahui informasi tersebut soal pemalangan lokasi tempat pemakaman Covid-19.
"Maaf saya belum tahu informasi soal itu saya masih sementara rapat belum ada informasi terkait hal itu. Kalau kuburan Covid-19 saya tahu, kalau soal sertifikat saya kurang tau," ujar Ruddy Laku saat dihubungi Kompas.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.