SORONG,KOMPAS.com- Pemilik lahan melakukan aksi pemalangan secara adat di tempat pemakaman Covid-19 yang terletak di Jalan Suteja Kilometer 10 Kota Sorong, Papua Barat.
Aksi pemalangan oleh sejumlah orang ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIT. Tidak ada aktivitas di tempat pemakaman tersebut.
Pemalangan itu dilakukan secara ritual adat dengan mendirikan sebuah pohon bambu dan ikatan kain merah.
Baca juga: Mengenal Pakaian Adat 3 Suku Besar Imeko di Sorong Selatan
Pemalangan ini dilakukan karena Pemerintah Kota Sorong secara diam-diam diduga telah mengeluarkan sertifikat tanah di atas lahan sebesar 22 hektar dan belum melakukan ganti rugi senilai Rp 28 miliar.
Pemilik lahan Absalon Malaseme (46) mengatakan, lokasi tempat pemakaman Covid-19 tersebut masih dalam sengketa antara kedua marga yakni Malaseme-Kalaum dan Manibela-Klawalu.
Mereka meminta kepada Pemkot Sorong berperan aktif untuk memediasi marga tersebut agar tidak menciptakan kegaduhan di lingkungan masyarakat adat.
Menurut dia, sejak awal munculnya Covid-19 tahun 2020, Pemkot Sorong belum berkoordinasi dengan pemilik lahan terkait rencana pembukaan lahan tempat pemakaman Covid-19.
"Kami sangat sayangkan dari awal tanpa ada kordinasi bersama kami tanah ini secara diam-diam Pemkot Sorong sudah keluarkan sertifikat tanpa menyelesaikan sengketa tanah antara kedua marga tersebut Malasime-Kalaum," ujar Absalon Malaseme kepada wartawan Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Pemakaman Pasien Covid-19 di Polewali Mandar Hampir Penuh