BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, Jabar menambah dua daerah yang termasuk level 2, sehingga totalnya menjadi enam daerah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, enam daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayau, Majalengka.
Kemudian tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Lewat Video, Ridwan Kamil Ungkap Tantangan Vaksinasi di Jabar
Kabupaten Cianjur yang sebelumnya masuk zona merah, kini masuk kategori risiko sedang.
Dengan demikian, kini Jabar tidak memiliki daerah dengan kategori PPKM Level 4, atau tidak ada zona merah Covid-19.
"Alhamadulillah di Jabar ada penambahan daerah yang masuk level 2, yaitu Cianjur dan Sukabumi. Sekarang jadi enam daerah yang masuk level 2," ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu, sebanyak 21 kabupaten dan kota lainnya berada di level 3, atau zona oranye dengan tingkat risiko sedang.
Dewi menjelaskan, dalam Instruksi Mendagri tersebut, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level daerahnya masing-masing.
"Salah satunya soal pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Daerah yang berada di level 3 sekarang diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya,” kata dia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 31 Agustus 2021
Selain itu, menurut Dewi, kegiatan sektor non-esensial dalam PPKM kali ini masih harus menerapkan 100 persen WFH.
Sedangkan di sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.
"Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen" kata dia.
Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diizinkan beroperasi dengan maksimal 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,” kata Dewi.