Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabar Bebas dari Zona Merah, Tidak Ada yang Termasuk Level 4

Kompas.com - 01/09/2021, 09:31 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, Jabar menambah dua daerah yang termasuk level 2, sehingga totalnya menjadi enam daerah.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, enam daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayau, Majalengka.

Kemudian tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Lewat Video, Ridwan Kamil Ungkap Tantangan Vaksinasi di Jabar

Kabupaten Cianjur yang sebelumnya masuk zona merah, kini masuk kategori risiko sedang.

Dengan demikian, kini Jabar tidak memiliki daerah dengan kategori PPKM Level 4, atau tidak ada zona merah Covid-19.

"Alhamadulillah di Jabar ada penambahan daerah yang masuk level 2, yaitu Cianjur dan Sukabumi. Sekarang jadi enam daerah yang masuk level 2," ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).

Sementara itu, sebanyak 21 kabupaten dan kota lainnya berada di level 3, atau zona oranye dengan tingkat risiko sedang.

Dewi menjelaskan, dalam Instruksi Mendagri tersebut, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level daerahnya masing-masing.

"Salah satunya soal pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Daerah yang berada di level 3 sekarang diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya,” kata dia.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 31 Agustus 2021

Selain itu, menurut Dewi, kegiatan sektor non-esensial dalam PPKM kali ini masih harus menerapkan 100 persen WFH.

Sedangkan di sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.

"Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen" kata dia.

Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diizinkan beroperasi dengan maksimal 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,” kata Dewi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com