Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Siri Kaget, Suaminya Ternyata 7 Kali Kawin Cerai dan Punya 3 Buku Nikah

Kompas.com - 01/09/2021, 07:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang staf Tata Usaha (TU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial S (52) ketahuan menikah sebanyak tujuh kali.

Namun dari pernikahan itu, hanya tiga yang tercatat secara sah dan mendapatkan buku nikah, yaitu pernikahan pertama, kelima dan ketujuh.

Hal tersebut membuat istri siri S yang keenam kaget dan melaporkan peristiwa itu ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Pelapor didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

"Kami mempertanyakan adakah izin dari atasan? Karena ini kan PNS itu ada aturannya, baik kawin maupun cerai itu harus ada aturan. Apalagi ini ada buku nikah tiga," kata Endang Susilowati, salah satu pendamping pelapor di kantor Kejati NTB, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Kawin Cerai hingga 7 Kali, Oknum PNS di Kejaksaan Dilaporkan Istri Siri

Istri hanya tahu suaminya pernah menikah sekali

Ilustrasi pernikahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi pernikahan.

Istri keenam mengaku hanya tahu S menikah satu kali dengan istri pertama pada 1990 dan sudah lama bercerai.

S dan pelapor kemudian menikah pada tahun 2018.

Sebelum diceraikan, pelapor pernah meminta untuk mengesahkan perkawinannya di KUA.

Namun hal tersebut gagal karena proses inkrah perceraian istri pertama yang belum selesai.

Kemudian S menikah lagi dengan seorang wanita pada 8 Agustus 2021.

Kali ini S dan istri ketujuhnya memamerkan buku nikah.

"Kok bisa mudah sekali untuk menerbitkan buku nikah dengan yang terakhir ini, padahal sementara dengan ibu pelapor ini itu dulu tidak bisa terbit buku nikah karena sesuai aturan tidak ada akta cerainya. Nah itu juga kami sampaikan di atas. Kaitan juga dengan disiplin sebagai PNS," Kata Endang.

Endang pun meminta kejaksaan bersungguh-sungguh memproses dan memberikan sanksi yang tegas dan adil.

Menurutnya, kondisi fisik pelapor memang dalam keadaan baik, namun psikisnya sangat tertekan.

"Itu sangat meresahkan kondisi perempuan dan anak. Perempuan sangat tereksploitasi," katanya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 31 Agustus 2021

 

Ilustrasi menikah.SHUTTERSTOCK Ilustrasi menikah.
Kejati lakukan pemeriksaan

Tim Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Yan Mangandar Putra mengatakan kasus ini sudah menyangkut institusi karena S diduga memanfaatkan posisinya sebagai pegawai kejaksaan.

"Modus yang digunakkan ini cukup berbahaya kalau seandainya kasus ini dibiarkan dan ditiru oleh orang lain. Modusnya dia dengan memanfaatkan seragamnya kemudian memanfaatkan sarana, ini kan sangat berbahaya sekali," Kata Yan.

"Karena dengan kasus ini kami melihat fakta istrinya tidak diperhatikan apalagi anaknya," Kata Yan.

Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menampik jika S menggunakan mobil dinas untuk memikat hati para perempuan.

"Tidak mendapat mobil dinas dan jabatan hanya staf TU biasa," ujar Dedi dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/8/2021).

Kejati NTB telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dengan kasus ini sejak hari Senin.

"Tindak lanjut laporan tersebut sudah dilakukan klarifikasi sejak hari Senin oleh Pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB, " kata Dedi.

Kompas.com/ Kontributor Mataram, Karnia Septia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan RPJPD Banten 2025-2045 Fokus pada Pencapaian Indonesia Emas

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan RPJPD Banten 2025-2045 Fokus pada Pencapaian Indonesia Emas

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Regional
Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Regional
Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Regional
Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Regional
Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Regional
Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com