KOMPAS.com - Seorang staf Tata Usaha (TU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial S (52) ketahuan menikah sebanyak tujuh kali.
Namun dari pernikahan itu, hanya tiga yang tercatat secara sah dan mendapatkan buku nikah, yaitu pernikahan pertama, kelima dan ketujuh.
Hal tersebut membuat istri siri S yang keenam kaget dan melaporkan peristiwa itu ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Pelapor didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
"Kami mempertanyakan adakah izin dari atasan? Karena ini kan PNS itu ada aturannya, baik kawin maupun cerai itu harus ada aturan. Apalagi ini ada buku nikah tiga," kata Endang Susilowati, salah satu pendamping pelapor di kantor Kejati NTB, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Kawin Cerai hingga 7 Kali, Oknum PNS di Kejaksaan Dilaporkan Istri Siri
Istri keenam mengaku hanya tahu S menikah satu kali dengan istri pertama pada 1990 dan sudah lama bercerai.
S dan pelapor kemudian menikah pada tahun 2018.
Sebelum diceraikan, pelapor pernah meminta untuk mengesahkan perkawinannya di KUA.
Namun hal tersebut gagal karena proses inkrah perceraian istri pertama yang belum selesai.
Kemudian S menikah lagi dengan seorang wanita pada 8 Agustus 2021.
Kali ini S dan istri ketujuhnya memamerkan buku nikah.
"Kok bisa mudah sekali untuk menerbitkan buku nikah dengan yang terakhir ini, padahal sementara dengan ibu pelapor ini itu dulu tidak bisa terbit buku nikah karena sesuai aturan tidak ada akta cerainya. Nah itu juga kami sampaikan di atas. Kaitan juga dengan disiplin sebagai PNS," Kata Endang.
Endang pun meminta kejaksaan bersungguh-sungguh memproses dan memberikan sanksi yang tegas dan adil.
Menurutnya, kondisi fisik pelapor memang dalam keadaan baik, namun psikisnya sangat tertekan.
"Itu sangat meresahkan kondisi perempuan dan anak. Perempuan sangat tereksploitasi," katanya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 31 Agustus 2021