Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawin Cerai hingga 7 Kali, Oknum PNS di Kejaksaan Dilaporkan Istri Siri

Kompas.com - 01/09/2021, 06:17 WIB
Karnia Septia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Oknum pegawai di Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, S (52), dilaporkan oleh istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB karena diduga menikah lagi dengan perempuan lain.

Pernikahan yang berlangsung 8 Agustus 2021 tersebut, diduga merupakan pernikahan S yang ketujuh.

Sebelumnya S diduga sudah menikahi beberapa wanita yang dilakukan secara resmi dan menikah siri.

Baca juga: Mereka yang Masih Tinggal di Lingkaran Sirkuit MotoGP Mandalika...

Dilaporkan oleh istri keenam

S lalu dilaporkan oleh istri sirinya yang keenam, kepada Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (30/8/2021).

Istri keenam S datang ke kantor Kejaksaan Tinggi dengan didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Tim pendamping telah melaporkan kasus tersebut dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi.

Endang Susilowati pendamping pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan perilaku salah satu staf di Kejaksaan Negeri Praya yang diduga melakukan kawin cerai hingga 7 kali.

"Kita sedang mendampingi korban yang melaporkan kasus ini, dan itu sangat meresahkan kondisi perempuan dan anak. Perempuan sangat tereksploitasi," kata Endang di kantor Kejati NTB, Senin.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 31 Agustus 2021

Endang menyebutkan, dari tujuh kali perkawinan tersebut, tiga diantaranya memiliki buku nikah.

Yaitu pernikahan pertama, kelima dan pernikahan ketujuh.

Sementara pernikahan lainnya dilakukan secara siri dan tidak ada buku nikah.

"Kami mempertanyakan adakah izin dari atasan? Karena ini kan PNS itu ada aturannya, baik kawin maupun cerai itu harus ada aturan. Apalagi ini ada buku nikah tiga," kata Endang.

Baca juga: Biaya Tes PCR di Bandara Lombok Turun Jadi Rp 525.000, Mulai 20 Agustus 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com