Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Dayak Bahau Tak Lagi Berkebun karena Takut Dipenjara

Kompas.com - 01/09/2021, 05:30 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com –  Avun, seorang petinggi suku Dayak Bahau di Kampung Tukul, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), mengaku tak melakukan kegiatan berladang sejak lima tahun terakhir.

Meski berat meninggalkan tradisi itu, tapi harus ia jalani daripada dihantui rasa ketakutan karena ancaman pidana penjara.

Pria yang juga Sekretaris Adat Dayak Bahau di Kampung Tukul ini menceritakan awal mula mengambil keputusan itu.

Suatu hari sekitar beberapa tahun lalu, Avun melihat poster pengumuman larangan membakar ladang, ramai ditempel di kantor-kantor desa.

Baca juga: Ketika Tradisi Berladang Suku Dayak Dituding Picu Karhutla

Awalnya ia anggap biasa. Sebab, membakar ladang bagi masyarakat adat di Kaltim, terutama suku Dayak adalah tradisi turun temurun yang jadi kearifan lokal.

Tapi, belakangan ia jadi takut karena ancaman pidana bagi ketahuan bakar ladang.

"Sejak itu saya berhenti berladang. Ini sudah lima tahunan (berhenti), enggak bikin ladang, enggak berani. Kalau kalau bakar ladang, kita dipenjara,” ungkap Avun saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Sekretaris Adat Dayak Bahau, Avun di Kampung Tukul, Kutai Barat, Kaltim. Istimewa Sekretaris Adat Dayak Bahau, Avun di Kampung Tukul, Kutai Barat, Kaltim.

Sejak tidak berladang, Avun banting setir jualan air dari kampung ke kampung, juga mengembangkan usaha karet.

Avun bilang bukan hanya dirinya, beberapa warga lain di Kampung Tukul juga melepas tradisi berladang berpindah ke usaha lain, karena ancaman pidana.

“Padahal kami masyarakat Dayak ini punya cara sendiri melindungi hutan. Kalau membakar kami jaga, melihat situasi (arah angin) agar tidak menyebar ke hutan lain,” terang dia.

Baca juga: Kisah Damanhuri, Penerjemah Al Quran ke Bahasa Dayak Kanayatn

Selain itu, sebelum bakar mereka bikin sekat hingga ritual yang dipercaya menjaga dan mendatangkan segala kebaikan dalam bercocok tanam.

Avun khawatir ritual-ritual itu akan punah seiring tradisi berladang ditinggalkan mayarakat.

Tarian Hudoq yang digelar tiap tahun saat musim tanam padi di Kampung Tukul, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim, Minggu (15/11/2020). KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON Tarian Hudoq yang digelar tiap tahun saat musim tanam padi di Kampung Tukul, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim, Minggu (15/11/2020).
Salah satunya acara ritual Laliq Ugal. Ritual ini diadakan setiap tahun saat tiba musim Nugal (musim tanam).

Bagi masyarakat Dayak Bahau, ritual ini bisa menghadirkan roh-roh baik untuk memberi kesuburan ladang dan bibit yang ditanam. Puncak dari ritual ini adalah tarian Hudoq.

"Kalau kami enggak berladang, tradisi ini akan punah," terang dia.

Avun meminta pemerintah daerah stop menuding masyarakat bakar ladang sebagai faktor utama pemicu karhutla.

Baca juga: Birute Galdikas Dokter Jerman, 50 Tahun Mengabdi untuk Orangutan, Menikah dengan Pria Dayak

Sebab, dengan cara nomaden atau ladang berpindah pun mereka sudah meninggalkan, karena dianggap merusak hutan. 

Tapi izin pembukaan hutan dan lahan untuk kepentingan investasi perkebunan kelapa sawit ataupun pertambangan yang justru merusak hutan masih terjadi.

“Baru pemerintah juga tidak beri apa-apa ke masyarakat. Kalau kami diminta tinggalkan cara bakar berladang, beri cara baru, beri apakah, usahakah atau apalah,” terang dia.

Senada, Sekretaris Dayak Modang di Kutai Timur, Beng Lui juga bilang ada warganya yang berhenti berladang karena takut dipenjara.

“Anggota kami tidak urus ladangnya karena takut. Semacam diancam kalau sampai terbakar diancam pidana,” ungkap Beng Lui kepada Kompas.com melalui sambungan ponsel, Sabtu (29/8/2021).

Baca juga: 13 Tahun Perjuangan Warga Dayak Modang Lai Kalimantan Cari Keadilan, Tanah Adat Rusak karena Konflik Sawit

Beng Lui menceritakan rata-rata masyarakat Dayak bersihkan ladang dengan membakar. Jika cara itu dianggap jadi faktor picu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), maka ia meminta solusi. 

“Kalau diubah polanya, beri kami cara baru bikin pertanian model baru yang modern,” tegasnya.

Suasana hutan Kampung Merasa, saat melintasi sungai di Kabupaten Berau, Kaltim, awal Juni 2021.KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON Suasana hutan Kampung Merasa, saat melintasi sungai di Kabupaten Berau, Kaltim, awal Juni 2021.
Beng Lui mengkritik lemahnya pengawasan terhadap perusahaan. Sebab, kata dia, perusahaan kadang menggunakan tangan masyarakat untuk bakar kebun.

“Tapi ujung-ujungnya tetap masyarakat yang kena. Masyarakat selalu jadi kambing hitam,” terang dia.

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Lilik Kardiansyah meyakini banyak perusahaan turut kontribusi picu karhutla di Kaltim.

"Tapi pembuktian itu yang susah. Saya percaya perkebunan sawit ikut andil dalam proses terjadi (karhutla) walaupun tidak 100 persen," ungkap dia saat dihubungi Kompas.com akhir Agustus 2021.

Baca juga: Tangkap 3 Tokoh Adat Dayak Modang Long Wai, Polisi: 2 Kali Panggilan Tak Hadir

Akademisi Hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah menuturkan, ketentuan hukum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diubah melalui Undang-undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan Pasal 22 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU PPLH itu, secara eksplisit melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Namun larangan dalam norma tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud, dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing seperti dijelaskan dalam Pasal 69 ayat (2).

“Kalau kita baca penjelasan Pasal 69 ayat (2) ini, kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya,” kata pria yang biasa disapa Castro saat dihubungi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com