Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani dihadirkan secara langsung sebagai saksi dalam sidang mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Rabu,(31/8/2021).
Ardani diperiksa untuk keempat terdakwa yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi kridayani.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi Effendi menyecar Ardani selaku Kepala Bidang Organisasi Hukum (Kabiro Hukum) Pemprov Sumsel periode 2015-2019.
Hakim pun mempertanyakan tugas Ardani kala itu.
"Apa tugas saudara?" tanya Hakim.
"Menyiapkan administrasi penyerahan lahan dari Pemprov Sumsel ke Yayasan Masjid Sriwijaya dan melakukan koordinasi setiap SKPD," jawab Ardani.
Namun, hakim pun kemudian menanyakan soal alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Sumsel untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Saya tidak paham ada dana hibah dan lahan (pembangunan masjid). Ke lokasi juga tidak pernah," ucap Ardani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.