SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali mengizinkan bioskop kembali beroperasi pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.
Namun, ada beberapa yang harus diterapkan pengelola bioskop.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan gedung bioskop diperbolehkan dibuka dengan kapasitas pengunjung 30 persen.
Baca juga: PPKM di Kota Semarang Turun ke Level 2, PKL dan Toko Boleh Buka Sampai 21.00 WIB
Aturan tersebut juga berlaku di tempat hiburan yang sudah lebih dulu beroperasi saat Kota Semarang menerapkan PPKM Level 3.
"Sangat dimungkinkan (buka) asal mau sampai 30 persen (pengunjung). Kan tempat hiburan di sini bisa buka asal 30 persen," jelas Hendi saat konferensi pers di Balai Kota Semarang, Selasa (31/8/2021).
Namun demikian, saat ini belum ada pengelola bioskop yang mengajukan izin beroperasi.
Hal ini mengingat biaya operasional yang dikeluarkan terlalu besar dengan pembatasan pengunjung yang diberlakukan.
"Belum ada informasinya, sampe sekarang belum ada yang mengajukan izin. Mungkin mereka ngejarnya kalo bisa sampe separuh (50 persen) kalau 30 persen operasionalnya belum nutup," ujarnya.
Baca juga: Kota Semarang PPKM Level 3, Sekolah Mulai Gelar PTM dengan Pembatasan
Selain itu, perubahan aturan PPKM Level 2 ini, kegiatan usaha seperti warung makan, PKL diperbolehkan buka sampai 21.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen.
Mal dan tempat wisata masih dibuka terbatas dengan kapasitas pengunjung 30 persen dan buka sampai 21.00 WIB.