CIANJUR, KOMPAS.com – Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 6 September 2021.
Sebelumnya pekan lalu, Cianjur sendiri sempat berada di level 4 penyebaran Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Cianjur Cahyo Supriyo menyambut gembira penurunan level dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Baca juga: Walau Solihin Lumpuh Usai Divaksin Covid-19, Satgas dan Dinkes Cianjur Minta Masyarakat Tak Khawatir
Menurut Cahyo, capaian ini merupakan hasil kerja semua pihak, termasuk dukungan dan respon dari masyarakat.
"Alhamdulilah sekarang kita di level 2 (PPKM) berdasarkan penilaian pusat," kata Cahyo saat menggelar konferensi pers di Pendopo, Selasa (31/8/2021).
Cahyo berharap, level ini bisa dipertahankan ke depannya, atau bahkan bisa turun menjadi level 1.
Baca juga: Soal Warga Lumpuh Setelah Vaksinasi, Ini Penjelasan Dinkes Cianjur
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dengan pencapaian saat ini, dan tetap disiplin terhadap protokol kesehatan.
“Tetap prokes harus dijaga, tidak boleh lepas karena itu merupakan sumber awal dari pencegahan penularan Covid-19,” ujar Cahyo.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Cianjur Yusman Faisal mengatakan, penyebaran komunitas dan kapasitas respon menjadi indikator utama penurunan level tersebut.
“Untuk indikator penyebaran komunitas, seperti kasus terkonfirmasi, perawatan di rumah sakit dan angka kematian, kasusnya menurun signnifikan,” kata Yusman kepada Kompas.com di Pendopo, Selasa.
Sementara untuk indikator kapasitas respon, sebut Yusman, seperti testing dan tracing masih perlu digiatkan, sementara BOR (Bed Occupancy Rate) di rumah sakit harus ditekan.
“Untuk capaian testing misalnya, masih jauh dari target, dari 5.000 (orang) per hari, kita baru mampu seribuan,” ucap dia.
Yusman menambahkan, penerapan PPKM level 2 tidak akan jauh beda dengan PPKM level sebelumnya.
Sehingga kegiatan penyekatan di sejumlah jalan utama dan wilyah perbatasan serta pemberlakuan ganjil genap di dalam kota tetap diberlakukan, termasuk operasi yustisi.
“Hanya saja memang ada kebijakan baru, seperti pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan, objek wisata, rumah makan dan resto silakan kembali beroperasi, dengan sejumlah prasyarat tentunya,” ujar Yusman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.