Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Peladang yang Ditangkap karena Tradisi Bakar Kebun

Kompas.com - 31/08/2021, 18:03 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Di bawah 2 hektar diperbolehkan bakar dengan syarat ?

Sejak disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), masyarakat lokal sebetulnya diperbolehkan membakar kebun atau ladang asal dibawah dua hektar, dengan memperhatikan kearifan lokal dari daerah tersebut.

Akademisi Hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah bilang ketentuan hukum dalam UU PPLH yang disebutkan itu, sudah diubah melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan Pasal 22 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU PPLH itu, secara eksplisit melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Baca juga: Birute Galdikas Dokter Jerman, 50 Tahun Mengabdi untuk Orangutan, Menikah dengan Pria Dayak

Namun larangan dalam norma tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud, dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing seperti dijelaskan dalam Pasal 69 ayat (2).

“Kalau kita baca penjelasan Pasal 69 ayat (2) ini, kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya,” kata pria yang biasa disapa Castro saat dihubungi Kompas.com.

Lalu mengapa peladang atau petani yang membakar kebun dibawah dua hektar ditangkap?

Castro menduga, penyidik kepolisian tidak memahami dengan baik regulasinya, terutama tentang perspektif  kearifan lokal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) itu.

“Kalau perspektif soal itu tidak memadai, maka tidak mengherankan soal penangkapan para petani itu,” kata dia.

Hal lain, tampak dari tudingan pembukaan lahan oleh masyarakat lokal sebagai aktor utama pemicu karhutla di Kaltim.

Dijelaskan Castro, ada banyak kritik soal penanganan karhutla di Kaltim dari hulu sampai hilir.

Baca juga: 13 Tahun Perjuangan Warga Dayak Modang Lai Kalimantan Cari Keadilan, Tanah Adat Rusak karena Konflik Sawit

Pertama, soal penegakan hukum, kata dia, tidak hanya penangkapan, tapi proses penegakan hukum ini dipotret dari hulu ke hilir, dari penangkapan sampai vonis.

“Percuma banyak yang diproses hukum, tanpa dijatuhkan vonis berat. Tidak akan ada efek jera," ujar Castro.

Kedua, soal perspektif penyidik kepolisian, yang cenderung menuding masyarakat yang membakar lahan sebagai aktor pemicu karhutla.

“Ini jelas upaya untuk berlindung dibalik kegagalan mengungkap aktor besar dari perusahaan pemegang konsesi, terutama sawit dan tambang,” terang dia.

Sebab, ada kesan kepolisian tidak memiliki keberanian untuk menyasar korporasi tersebut. Sementara pada sisi lain, justru masyarakat yang selalu dikambinghitamkan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com