KOMPAS.com - Tiga orang yang terlibat dalam komplotan pencuri mobil mewah ditangkap oleh polisi.
Komplotan ini beraksi di Kabupaten Purbalingga dan Banyumas, Jawa Tengah.
Ketiga pelaku tersebut yaitu MH, RJ dan AN.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, ada tiga mobil yang digasak pelaku, yakni Honda CRV, Toyota Fortuner, dan Mitsubishi Pajero Sport.
"Modus yang dilakukan ketiga kelompok ini mencari kontrakan. Setelah mendapat kontrakan ketiga pelaku melakukan survei di wilayah tersebut. Sasaran mobil yang dicuri adalah mobil-mobil mewah," ujarnya, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Komplotan Pencuri Mobil Mewah Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dijual Rp 80 Juta
Usai memperoleh sasaran, pelaku beraksi dengan cara merusak jendela rumah, mencari kunci asli, lalu kabur membawa mobil.
Para anggota komplotan ini berbagi peran saat beraksi.
"AN bertugas mencari sasaran dan menyediakan sepeda motor untuk melakukan aksinya. Kemudian RJ bertugas merusak teralis jendela rumah dan mencari kunci mobil. Terakhir MH mengawasi RJ saat mencari kontak," ucapnya di Markas Polda Jawa Tengah.
Djuhandani menuturkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 364 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk Saat Hitung Hasil Curian