SEMARANG, KOMPAS.com - Kota Semarang, Jawa Tengah, berstatus level 2 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan dalam peraturan baru penurunan level 2 terdapat sejumlah perubahan untuk pembatasan kegiatan usaha dan tempat peribadatan.
"Yang berubah lebih pada kuantitas masyarakat yang datang maupun tambahan periode atau jam. Misalnya kegiatan PKL, toko kelontong yang tadinya jam 8 malam (20.00 WIB) harus tutup sekarang menjadi jam 9 malam (21.00 WIB). Misal di supermarket, mal dan tempat ibadah sekarang bisa 50 persen," kata Hendi saat konferensi pers di Balai Kota Semarang, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Kemarau Masih Panjang, Stok Air Bersih di Semarang Tersisa 150.000 Liter
Kendati demikian, Hendi memberi catatan indikator penurunan level di wilayahnya dari level 3 menjadi level 2.
Berdasarkan indikator penurunan level, kata Hendi, Kota Semarang seharusnya udah berada di level 1.
Sebab, penambahan kasus konfirmasi Kota Semarang berada di angka 8,7 persen, dirawat di rumah sakit 0,8 per 100.000 dan kematian 0,98 persen.
"Yang menarik adalah dari positivity rate, pertumbuhan penderita, BOR (bed occupancy rate) rumah sakit, kematian dan pasien yang dirawat sebenarnya indikator Semarang sudah berada di level 1," ungkapnya.
Baca juga: PTM Terbatas di Kota Semarang Bakal Digelar 30 Agustus, Kapasitas Siswa Maksimal 50 Persen
Namun, ada dua hal yang disampaikan oleh pemerintah pusat yang membuat Kota Semarang bukan di level 1.
"Yaitu angka testing dan tracing memang kurang baik. Tapi kita akan kejar seminggu ini testing dan tracing dengan teman-teman nakes, camat, lurah dibantu TNI/Polri mudah-mudahan angka testing dan tracing bisa semakin baik. Tidak hanya di level 2 tapi bisa naik di level 1," ujarnya.