Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Korupsi Adik Wagub Maluku Dicabut Hakim, Kejati: Kita Ada Upaya Lain

Kompas.com - 31/08/2021, 17:20 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan praperadilan Desianus Orno alias Odie, tersangka korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun anggaran 2015 pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya.

Status tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Maluku Barat Daya ini dinyatakan tidak sah dan dicabut.

Menanggapi putusan sidang tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba menyatakan, praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum memang dibolehkan mengacu ketentuan hukum acara pidana. 

Baca juga: Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Adik Gubernur Maluku Gugur

“Ya kalau mengacu ke hukum acara pidana memang praperadilan itu diberikan hak kepada penasihat boleh-boleh saja silakan,” kata Wahyudi kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (31/8/2021).

Wahyudi menghargai putusan hakim yang mengabulkan permohonan adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno itu.

Meski begitu, pihaknya akan menempuh upaya lain untuk mempertahankan agar Odie tetap menjalani proses hukum di pengadilan.

“Kalau terkait hasilnya itu ya itu pendapat dari hakim kita tetap hargai, tapi tetap juga kita ada upaya lain, itu kan hanya menyangkut administrasi saja,” katanya.

Menurut Wahyudi, upaya lain yang akan ditempuh adalah dengan memperbaiki kembali administrasi berkas perkara yang dinilai hakim masih kurang disempurnakan.

Baca juga: Kadispora di Maluku Main Judi bersama Polisi dan ASN, Sekda: Pasti Ditindak

Ia juga menegaskan bahwa status Odie masih bisa kembali menjadi tersangka, sebab aturan membolehkan hal itu. Apalagi berdasarkan sejumlah fakta penyidikan menguatkan status Odie sebaagai tersangka.

“Iyalah (masih berpeluang tersangka), ya aturan membolehkan itu, yang jelas apa yang dianggap hakim kurang kita akan penuhi meskipun ini penyidiknya dari kepolisian. Jadi nanti kita koordinasi dengan kepolisian  mencari solusi soal apa yang diputuskan oleh majelis hakim,” paparnya.

Untuk diketahui, Odie Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan speedboat pada Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya Tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar pada 12 Januari 2021.

Selain Odie Orno, Rego Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Margaretha Simatauw sebagai Direktur CV. Tri Putra Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca juga: 13 Polisi di Maluku Dipecat secara Tak Hormat, Ada yang Terlibat Narkoba hingga Kasus Asusila

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Lucky Rombot Kalalo ini mengabulkan lima poin yang diajukan, di antaranya menyatakan penetapan status termohon terhadap pemohon sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

Selanjutnya memerintahkan termohon yakni Polda Maluku untuk merehabilitasi nama baik pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com