BULELENG, Kompas.com - Kuasa hukum warga Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng, Bali, yang menjadi korban pemukulan anggota TNI beberapa waktu lalu mengadukan kasus itu ke Denpom IX Udayana.
Salah satu kuasa hukum warga, Gede Pasek Suardika telah melaporkan peristiwa itu ke Denpom IX Udayana pada Jumat (27/8/2021).
"Dilaporkannya itu hari Jumat, alat buktinya sebagian sudah diberikan saat dilaporkan," kata Suardika, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Kasus TNI Hajar Warga di Buleleng Bali, 5 Orang Diperiksa Jadi Saksi
Sejumlah alat bukti yang dimaksud, lanjut Suardika, adalah rekaman video pemukulan oleh TNI kepada warga Sidetapa yang viral di media sosial.
Selain itu, ada sejumlah alat bukti lain berupa ember yang digunakan oleh TNI untuk melempar salah satu warga seperti dalam video tersebut.
"Saya berharap aparat sama rakyat ini kan sebenarnya dirumitkan dan disulitkan dengan situasi Covid-19. Mending menangani Covid-19 lah, tapi kalau ini dibuat panjang ya mau tidak mau bukti hukum yang jalan," ucapnya.
Sementara itu, polisi telah memeriksa lima orang saksi untuk menyelidiki lebih lanjut insiden kekerasan tersebut.
Lima saksi itu berasal dari warga Desa Sidetapa yang diperiksa pada Senin (30/8/2021).
"Pemanggilan pertama sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan tentang kejadian tersebut, apa yang mereka ketahui. Siapa, apa, bagaimana kronologi peristiwanya," kata Andrian saat dihubungi.
Andrian menuturkan, kelima orang itu adalah Kadek Dicky Okta Andrean, Gede Dendi Teguh Wahyudi, Made Sumada, Nyoman Wijaya, dan Putu Pujianto.
Pemeriksaan dilakukan usai Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto batal mencabut laporan dan tetap mengadukan dugaan pemukulan yang dialaminya ke Polres Buleleng.
Selain memeriksa lima orang saksi, Andrian masih akan memanggil saksi lain di antaranya tokoh adat, Satpol PP, termasuk terlapor.
"Pemanggilan saksi lain minggu ini mungkin setelah Pagerwesi (hari suci umat Hindu). Jadi ini prosesnya masih periksa dulu, belum ada penetapan tersangka," tuturnya.
KOMPAS.com / (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.