Setelah mendapat laporan dari korban, polisi segera melakukan pengejaran.
Para pelaku akhirnya bisa diamankan dan segera digelandang ke Polrestabes Makassar.
“Semua pelaku sudah berhasil ditangkap, termasuk dalang kasus penculikan tersebut. Dari kasus itu, polisi menyita sebilah badik yang digunakan pelaku mengancam korban dan dua buah ponsel. Bahkan, mobil Xenia korban dirusak dan dibuang di kawasan Tanjung Bunga,” pungkas Djamal.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 333, Pasal 365 dan Pasal 55 KUHP.
(Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.