Kepala Diskominfo Kabupaten Lebak Dodi Irawan membenarkan pengumuman yang disampaikan oleh Iti melalui akun Instagramnya.
"Iya betul Bupati meminta KCI untuk mengembalikan operasional KRL Relasi Rangkasbitung – Tanah Abang ke jadwal semula," kata Dodi saat dikonfirmasi.
Kendati jadwal sudah normal, namun pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen sebagai syarat naik KRL di stasiun.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menyebut aturan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2021.
"Pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan," kata Anne.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.