AMBON,KOMPAS.com- Sebanyak 13 anggota Polda Maluku dari berbagai satuan dipecat secara tidak hormat sepanjang periode Januari hingga Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, 13 anggota Polri yang dipecat dengan tidak hormat itu terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari kasus narkoba, desersi hingga kasus asusila dan perzinaan.
“Kemarin itu ada empat anggota yang resmi dipecat melalui upcara PTDH, tapi sebenarnya secara keseluruhan dari Januari hingga hari ini 31 Agustus itu sudah 13 anggota yang dipecat,” kata Roem kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Kadispora di Maluku Main Judi bersama Polisi dan ASN, Sekda: Pasti Ditindak
Roem mengatakan, 13 polisi yang dipecat dari dinas kepolisian itu berasal dari berbagai satuan, ada yang berdinas di Polda dan juga ada yang bertugas di sejumlah Polres.
“Anggota yang dipecat ini kasusnya bervariasi ada yang desersi, ada narkoba, ada yang asusila, ada zina dan ini semua pelanggaran berat,” katanya.
Dia mengungkapkan, tindakan tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat itu tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, namun juga sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.
“Kita ambil tindakan tegas karena kita menghargai anggota yang sudah berbuat baik, yang sudah melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan berdedikasi tinggi terhadap institusi Polri,” terangnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polisi di Maluku Dipecat
Ia mengaku Polda Maluku sangat menyesalkan perbuatan indisipliner yang dilakukan belasan anggota Polri yang telah dipecat tersebut.
Menurutnya, pimpinan sudah sering mengingatkan agar pelanggaran-pelanggaran itu tak terjadi.
“PTDH juga dilakukan untuk menjadi pembelajaran kepada semua, terutama anggota Polri. Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat penghargaan sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat hukuman,” tegasnya.
Roem menjelaskan, jumlah anggota Polda Maluku yang dipecat pada tahun ini terbilang sedikit jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020 yang mencapai 17 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.