SURABAYA, KOMPAS.com - Wilayah Kota Surabaya saat ini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kondisi tersebut diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya adalah diizinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun penerapan PTM juga harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Khofifah Tinjau Hari Pertama PTM di SMKN 7 Surabaya
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan imbauan agar semua pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Ia juga meminta dinas pendidikan bersama Satgas Covid-19 agar melakukan penilaian terhadap sekolah-sekolah yang siap menyelenggarakan PTM.
"Tentunya ini melegakan kita semua, Surabaya masuk Level 3 dan kita semua berupaya menekan terus hingga menjadi zona hijau, oleh karena itu apabila diberlakukan PTM tolong semuanya berkomitmen untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Armuji, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Surabaya Dimulai 6 September, Jumlah Siswa Maksimal 25 Persen
Cak Ji, sapaan lekatnya, juga menyampaikan agar guru-guru di sekolah dapat menyampaikan perihal pentingnya penerapan Protokol kesehatan serta Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masa pandemi Covid-19.
"Kalau perlu ada jam pelajaran khusus yang bisa dimasukkan materi PHBS dan pentingnya protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari," papar Cak Ji.
Baca juga: Vaksinasi Massal Penyandang Disabilitas Usia 18 Tahun Digelar di Surabaya, Target 900 Peserta