Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Travel di Bali Jual Surat Tes Antigen Palsu Rp 100.000 Per Penumpang

Kompas.com - 31/08/2021, 11:59 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

JEMBRANA, Kompas.com - Polres Jembrana, Bali, meringkus 2 sopir travel yang membawa penumpang dengan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu saat masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Surat keterangan hasil tes antigen itu dijual dengan harga Rp 100.000 per penumpang.

"Ketika dilakukan interogasi, penumpang menjelaskan surat rapid tersebut diurus oleh pelaku, HK dan YA dengan membayar uang Rp 100.000 ribu per penumpang," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata melalui keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Palsukan Surat Tes Antigen Penumpang, 2 Sopir Travel di Bali Ditangkap

Kedua sopir berinisial HK (39) dan YA (39) membawa dan memalsukan surat keterangan rapid test antigen untuk 43 warga asal Cianjur, Jawa Barat, yang akan ke Bali.

"Mereka menggunakan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 diduga palsu yang digunakan menyeberang ke Bali untuk mengelabui petugas," ucapnya.

Reza menyebutkan, kasus pemalsuan surat rapid test antigen palsu tersebut terungkap saat petugas memeriksa 1 unit bus dan mobil travel di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Kamis (26/8/2021).

Petugas lalu menemukan 31 penumpang dalam bus dan 12 penumpang dalam mobil yang semuanya menunjukkan rapid test antigen palsu.

Usai melakukan interogasi kepada penumpang, polisi lalu mengarahkan penumpang untuk menjalani rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk. Mereka dinyatakan negatif Covid-19 dan dipersilakan melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Iming-imingi Uang Rp 100.000, 3 Pemuda di Bali Cabuli Bocah 11 Tahun

Sementara untuk kedua sopir, polisi memeriksa lebih lanjut. HK akhirnya mengakui tidak melaksanakan rapid test antigen kepada penumpang.

Surat itu dibeli dari seseorang berinisial A dengan harga Rp 60.000 per surat. Saat ini, A telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuwangi.

Sementara YA mengaku bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK untuk dikirimkan ke A.

HK laku membayarkan kepada A sebesar Rp 2,8 juta untuk 48 surat rapid test antigen palsu. Dari jumlah itu, HK memperoleh keuntungan Rp 1,8 juta dibagi bersama YA.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti 48 KTP dan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu, uang Rp 1,6 juta, mobil bus pelat nomor B 7436 KAA, mobil Isuzu Elf pelat nomor DK 7560 AG, dan 1 buah ponsel.

"Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

KOMPAS.com / (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor: Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com