Setelah itu, petugas langsung mencegatnya hingga berhasil mengamankan pelaku BAT.
"Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," kata Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sanin (30/8/2021).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan karung berisi kulit harimau, dua unit sepeda motor, satu buah ember berwarna abu-bau, delapan botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang.
Baca juga: Kisah Tragis Remaja 15 Tahun Tewas Diterkam Harimau Saat Asyik Main Ponsel di Hutan
"Pelaku diamankan dengan barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera yang hendak diperjualbelikan," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegasnya.
Baca juga: Kulit Harimau dan Gading Gajah Ilegal Dijual Ratusan Juta, Padahal Kerugian Ekologisnya Rp 4,7 M
(Penulis : Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.