Kemudian, di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, polisi berhasil mengamankan AS.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil berisi sabu, ponsel, uang tunai Rp 1,2 juta, 15 paket kecil sabu, satu unit timbangan digital, dan satu paket sabu berukuran sedang.
Selanjutnya, polisi menangkap NO di Jalan Pattimura, Kota Jambi.
Polisi menemukan tiga paket sabu berukuran sedang, 24 paket kecil sabu, satu unit timbangan digital dan ponsel.
RH dan RAP dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan AS dan NO dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.