Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama DPRD Solok Berlanjut, Pengacara Dodi Hendra Ajukan Keberatan

Kompas.com - 31/08/2021, 09:14 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kisruh di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, terus berlanjut.

Sidang paripurna DPRD Solok pada Senin (30/8/2021), telah menetapkan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan ketua DPRD.

Adapun Dodi Hendra merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra.

Sebagai gantinya, Wakil Ketua DPRD Solok Lucki Effendi dari Partai Demokrat ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Ketua DPRD sampai adanya ketua definitif.

"Paripurna kemarin telah memutuskan pemberhentian Dodi Hendra dari ketua DPRD. Dia tidak lagi punya kewenangan sebagai ketua, tapi masih memiliki hak," kata Wakil Ketua DPRD Solok Ivoni Munir yang dihubungi Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Buntut Ricuh Rapat DPRD Solok, Paripurna Pecat Dodi Hendra Sebagai Ketua Dewan, Plt Dijabat Kader Demokrat

Ivoni menjelaskan, sesuai dengan Pasal 36 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, maka pimpinan akan menunjuk salah satu wakil untuk melaksanakan tugas ketua DPRD.

Dari hasil musyawarah, Lucki Effendi ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRD Solok.

Ditentang kuasa hukum

Namun, keputusan tersebut ditentang oleh kuasa hukum Dodi Hendra dengan melayangkan keberatan.

"Harusnya penetapan Plt Ketua DPRD setelah ada peresmian pemberhentian oleh gubernur. Akibat hukum sekarang, terjadi dualisme Ketua DPRD Kabupaten Solok," kata kuasa hukum Dodi Hendra, Vino Oktavia.

Baca juga: Kisruh DPRD Solok Berlanjut, Gerindra Kritik Rekomendasi Badan Kehormatan

Vino menyatakan keberatan, karena pemberhentian Dodi belum melalui proses dan prosedur yang harus ditempuh berdasarkan Pasal 38 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018.

Salah satunya yakni peresmian pemberhentian oleh gubenur.

Dengan demikian, menurut Vino, saat ini ada dua ketua DPRD Solok.

"Akibat hukum sekarang terjadi dualisme Ketua DPRD Kabupaten Solok. Lucki Efendi sebagai Plt berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Solok dan klien kami Dodi Hendra berdasarkan SK Gubenur," kata Vino.

 

Kondisi ini, menurut Vino, memiliki konsekuensi hukum, baik secara administrasi maupun terhadap keuangan daerah.

Sebelumnya diberitakan, paripurna yang dihadiri 25 anggota Dewan itu membahas rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD soal pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan ketua DPRD.

"Tadi sudah diputuskan dalam paripurna DPRD yang sudah memenuhi kuorum soal penetapan pemberhentian Dodi Hendra dari ketua DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Solok Ivoni Munir kepada Kompas.com, Senin.

Ivoni mengatakan, surat penetapan DPRD Solok tersebut akan dikirim ke Gubernur Sumbar melalui Bupati Solok.

"Setelah ini, suratnya kita kirim ke bupati untuk diteruskan ke gubernur Sumbar," kata Ivoni.

Adapun rekomendasi pemberhentian itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 orang anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com