Kondisi ini, menurut Vino, memiliki konsekuensi hukum, baik secara administrasi maupun terhadap keuangan daerah.
Sebelumnya diberitakan, paripurna yang dihadiri 25 anggota Dewan itu membahas rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD soal pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan ketua DPRD.
"Tadi sudah diputuskan dalam paripurna DPRD yang sudah memenuhi kuorum soal penetapan pemberhentian Dodi Hendra dari ketua DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Solok Ivoni Munir kepada Kompas.com, Senin.
Ivoni mengatakan, surat penetapan DPRD Solok tersebut akan dikirim ke Gubernur Sumbar melalui Bupati Solok.
"Setelah ini, suratnya kita kirim ke bupati untuk diteruskan ke gubernur Sumbar," kata Ivoni.
Adapun rekomendasi pemberhentian itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 orang anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.