KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang juga anggota DPR RI sebagai tersangka.
Mereka berdua dan Camat Muhamad Ridwan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Selain pasangan suami istri tersebut, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya atas dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2019.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.
Baca juga: Bupati Probolinggo Miliki Kekayaan Rp 10 Miliar, Termasuk 10 Bidang Tanah
Dari 20 tersangka, baru lima orang yang ditahan yakni Puput, Hasan, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 31 Agustus 2021 hingga 19 September 2021.
Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Puput ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,
Sementara Camat Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Camat Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Kades Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: 5 Fakta OTT KPK Bupati Probolinggo, Suami Ikut Ditangkap hingga 30 Orang Lakukan Aksi Cukur Gundul
Laporan tersebut terkait dugaan suap yang dilakukan Camat Doddy dan Kades Sumarto kepada Hasan, suami dari Bupati Probolinggo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.